Temukan

Senin, 08 Desember 2014

Perpindahan Zakat

Secara umum, menurut terminologi syara’ (agama) zakat mal ialah bagian tertentu dari harta benda yang diwajibkan Allah untuk sejumlah orang yang berhak menerimanya. Sedangkan zakat hasil pertanian adalah bagian dari zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab.
Menurut Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari, apabila hartanya berada di tempat yang berbeda dengan tempat dia berada, yang afdhal membagikan zakatnya di tempat harta tersebut berada. Terutama jika hartanya berupa binatang ternak dan hasil tanaman yang merupakan amwal zhahirah (harta-harta yang tampak). Karena, harta itulah yang merupakan sebab/faktor wajibnya zakat dan perhatian fakir-miskin tertuju kepadanya.[1]
Hadits Rasulullah SAW :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ [2]
Artinya : Dari Ibnu 'Abbas ra, bahwa ketika Nabi SAW mengutus Mu'adz ra ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mena'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka".
Berdasarkan hadits tersebut, kalangan madzhab Syafi’i mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat adalah tidak diperbolehkannya memindahkan zakat ke tempat lain dan wajib didistribusikan kepada golongan-golongan yang berhak menerima zakat di daerah tersebut di mana zakat itu dikeluarkan.[3]



[1] Abu Abdillah Muhammad al-Makassari, “Majalah Asy Syariah Edisi 062,” http://asysyariah.com/adab-pembayaran-zakat/html (10 Desember 2013).
[2] Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Juz VII (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiah, t.t), hadits no. 1308, hlm. 327.
[3] Wahbah al-Zuhayly, Al-Fiqh al Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), jilid II, hlm. 892-893.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar