Temukan

Minggu, 14 Agustus 2016

HUBUNGAN FASILITAS PUSKESMAS DAN PENDAPATAN JASA JKN TERHADAP TARGET SPM DI UPTD PUSKESMAS LANGSA KOTA #1

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan. Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan tiga pilar utama yaitu Paradigma sehat, penguatan atau peningkatan pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional. (Kemenkes, 2015). Upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, diantaranya adalah meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar. Di sini peran puskesmas dan jaringanannya sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di jenjang pertama yang terlibat langsung dengan masyarakat menjadi sangat penting. Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Dengan demikian akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat ditingkatkan melalui peningkatan kinerja puskesmas (Sulistiani, 2011). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untukmencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Selain melaksanakan tugas tersebut, puskesmas memiliki fungsi sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama serta sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan RI melalui Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019 menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 sebagai pengganti UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi selain berstatus sebagai daerah juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan yang telah diatur oleh Menteri Kesehatan, maka UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru ini telah memberikan peran yang cukup kuat bagi provinsi untuk mengendalikan daerah-daerah kabupaten dan kota di wilayahnya. Pengawasan pelaksanaan SPM bidang Kesehatan dapat diserahkan sepenuhnya kepada provinsi oleh Kementerian Kesehatan, karena provinsi telah diberi kewenangan untuk memberikan sanksi bagi Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan SPM. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah salah satu bentuk standar yang pada dasarnya ditetapkan untuk menjamin dan mendukung pelaksanaan kewenangan wajib oleh daerah sekaligus merupakan akuntabilitas daerah kepada Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (Andi, 2009). Menurut Kemenkes RI (2015) beberapa target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan difokuskan pada beberapa upaya kesehatan promotif dan preventif meliputi KIA, KB, imunisasi, perbaikan gizi masyarakat, promosi kesehatan, kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit, dan upaya kesehatan lain sesuai risiko dan masalah utama kesehatan di wilayah setempat. Upaya ini di dukung oleh bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI dalam membantu pemerintahan kabupaten/kota untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan Puskesmas untuk mendukung tercapainya target Millennium Development Goals (MDGs) bidang kesehatan tahun 2015. Selain itu diharapkan dengan bantuan ini dapat meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas, terutama dalam perencanaan tingkat Puskesmas dan lokakarya mini Puskesmas, meningkatkan upaya untuk menggerakkan potensi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya, dan meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu. Sasaran Strategis Kementerian Kesehatan RI adalah Meningkatnya sinergitas antar Kementerian/Lembaga, dengan sasaran yang akan dicapai melalui peningkatan persentase kab/kota yang mendapat predikat baik dalam pelaksanaan SPM sebesar 80% (Kemenkes RI, 2015). Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang didirikan oleh pemerintah adalah institusi pelayanan kesehatan masyarakat yang dituntut untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik sebagai tugas pokoknya. Begitu juga dengan Puskesmas Langsa Kota di Kota Langsa. Berdasarkan data Hasil Cakupan Keberhasilan Program KIA Puskesmas Langsa Kota tahun 2015 dapat diketahui bahwa hampir semua indikator menunjukkan pencapaian target kecuali indikator Penanganan Komplikasi obstetric (PK), Cakupan Kunjungan Neonatal Lengkap (KN Lengkap) dan Cakupan Kunjungan Balita. Hasil Cakupan Keberhasilan Program KB Puskesmas Langsa Kota tahun 2015 menunjukkan bahwa indikator Cakupan KB Aktif/CPR belum mencapai target. Hasil Cakupan Keberhasilan Program Gizi Puskesmas Langsa Kota tahun 2015 menunjukkan bahwa hampir keseluruhan indikator belum mencapai target. Hasil Capaian Kegiatan Kesehatan Lingkungan periode Januari-Oktober tahun 2015 menunjukkan bahwa indikator Pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan & Minuman dan indikator Pengawasan Tempat-Tempat Umum belum mencapai target, sedangkan indikator lainnya telah mencapai target. Hasil Cakupan Keberhasilan Program DBD Puskesmas Langsa Kota tahun 2015 menunjukkan keseluruhan indikator sudah mencapai target. Begitu juga dengan Hasil Cakupan Keberhasilan Program TB tahun 2014 Puskesmas Langsa Kota yang menunjukkan indikator keberhasilan. Pencapaian cakupan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di UPTD Puskesmas Langsa Kota tahun 2015 secara keseluruhan belum memenuhi target. Indikator SPM yang belum memenuhi target di UPTD Puskesmas Langsa Kota perlu mendapatkan perhatian, karena pencapaian cakupan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolak ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan Pelayanan dasar dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat khususnya masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Langsa Kota. Faktor yang diduga mempengaruhi perolehan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah fasilitas puskesmas dan pendapatan JKN, karena kedua hal tersebut mempengaruhi kinerja pelayanan kesehatan. Agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik maka perlu didukung dengan regulasi yang memadai. Perubahan dan penyusunan regulasi disesuaikan dengan tantangan global, regional dan nasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merasa perlu dilakukannya penelitian mengenai hal tersebut dan akan mengangkatnya dalam suatu skripsi yang berjudul Hubungan Fasilitas Puskesmas dan Pendapatan Jasa JKN Terhadap Target SPM di UPTD Puskesmas Langsa Kota. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah diatas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Hubungan Fasilitas Puskesmas dan Pendapatan Jasa JKN Terhadap Target SPM di UPTD Puskesmas Langsa Kota. C. Ruang Lingkup Untuk memfokuskan pada tujuan penelitian maka penulis membatasi ruang lingkup skripsi ini. Adapun yang menjadi ruang lingkup adalah untuk mengetahui Bagaimanakah Hubungan Fasilitas Puskesmas dan Pendapatan Jasa JKN Terhadap Target SPM di UPTD Puskesmas Langsa Kota. D. Tujuan Penelitian 1. Tujuan Umum Untuk mengetahui Bagaimanakah Hubungan Fasilitas Puskesmas dan Pendapatan Jasa JKN Terhadap Target SPM di UPTD Puskesmas Langsa Kota. 2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui Bagaimanakah Hubungan Fasilitas Puskesmas Terhadap Target SPM di UPTD Puskesmas Langsa Kota. b. Bagaimanakah Hubungan Pendapatan Jasa JKN Terhadap Target SPM di UPTD Puskesmas Langsa Kota. E. Manfaat Penelitian Adapun manfaat dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Manfaat Praktis a. Sebagai bahan masukan dan kajian bagi Puskesmas Langsa Kota dan Dinas Kesehatan Kota Langsa untuk meningkatkan mutu dalam pelayanan yang diberikan pada masyarakat terutama pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di UPTD Puskesmas Langsa Kota. b. Sebagai bahan evaluasi kepada petugas atau pegawai di Puskesmas Langsa Kota dalam hal kinerja pelayanan yang diberikan pada masyarakat/pasien. c. Sebagai tambahan masukan dan pengetahuan bagi penulis dan pembaca tentang target Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditinjau berdasarkan fasilitas puskesmas dan pendapatan jasa JKN. 2. Manfaat Teoritis Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi atau masukan bagi perkembangan khazanah keilmuan di bidang kesehatan khususnya mengenai permasalahan target Standar Pelayanan Minimal (SPM). F. Keaslian Penelitian Sepengetahuan penulis, penelitian dengan judul Hubungan Fasilitas Puskesmas dan Pendapatan Jasa JKN Terhadap Target SPM di UPTD Puskesmas Langsa Kota belum pernah dilakukan oleh mahasiswa di STIKes Bustanul Ulum Langsa, namun ada beberapa penelitian terkait dengan penelitian ini, yaitu : 1. Irenius Siriyei, Ratna Dwi Wulandari (2013) dengan judul Faktor Determinan Rendahnya Pencapaian Cakupan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Puskesmas Mojo Kota Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian observasional yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan secara cross sectional pada satu waktu. Penelitian dilaksanakan di Puskesmas Mojo Surabaya. Kesimpilan dari penelitian ini adalah Faktor Input yang menjadi determinan rendahnya pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di Puskesmas Mojo Kota Surabaya yaitu faktor pelatihan dan faktor beban kerja. Sedangkan faktor kerjasama tim, faktor ketersediaan dana (biaya), dan faktor sarana prasana (alat medis dan non medis) bukan merupakan faktor determinan. Faktor proses yang menjadi determinan rendahnya pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan di Puskemas Mojo Kota Surabaya adalah faktor proses perencanaan (P1). 2. Windy N. Tumuwe, Christian Tilaar dan Franckie R.R Maramis (2014) dengan judul Analisis Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Puskesmas Ondong Siau Barat Kabupaten Sitaro. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Informasi dikumpulkan dari 6 orang informan yang terkait dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal di Puskesmas dengan manggunakan metode triangulasi. Pelaksanaan SPM di Puskesmas Ondong belum mencapai target. Ada beberapa indikator SPM bidang kesehatan yang tidak mencapai target diantaranya komplikasi kebidanan yang ditangani, dan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi. Faktor-faktor penghambat yaitu kurangnya sumberdaya manusia, kurangnya sarana dan prasarana di Puskesmas Ondong, transportasi dan cuaca, budaya dan pola pikir masyarakat, serta kurangnya manajemen evaluasi di Puskesmas Ondong. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam Implementasi SPM bidang kesehatan di Puskesmas Ondong belum terlaksana dengan baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar