Temukan

Jumat, 21 November 2014

TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN, KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA, PANDANGAN AGAMA DI INDONESIA TERHADAP TINDAKAN PRAKTIK KEBIDANAN

PEMBAHASAN
A.    Tuhan Yang Maha Esa dan KeTuhanan
1.      Pengertian
Secara bahasa (etimologi) aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul.

Aqidah

Ilmu Tauhid

Iman
 
Secara istilah (terminologi) aqidah yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan. Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang  menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.
Iman dari bahasa Arab yang artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan demikian, pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah itu benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaanNya, kemudian pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata.
Sedangkan ilmu tauhid secara umum diartikan dengan ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan aqidah agama dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan, baik dalil naqli, dalil aqli maupun dalil perasaan (wujdan). Sarjana barat menterjemahkan Ilmu Tauhid ke bahasa mereka dengan “Theologi Islam”. Secara etimologi “Theologi” itu terdiri dari dua kata yaitu “theos” berarti “Tuhan” dan “Legos” berarti ilmu. Dengan demikian dapat diartikan sebagai ILMU KETUHANAN.
2.      Klasifikasi Ilmu yang Membicarakan ke-Maha Esaan Tuhan
Ilmu yang membicarakan ke-Maha Esaan Tuhan dapat dikelompokkan sebagai berikut, yaitu :
a.       Tauhid Uluhiyah, yaitu :
1)      Mengakui bahwa hanya Allah Tuhan yang berhak sembah, tidak ada sekutu baginya.
2)      MengEsakan Allah dengan perbuatan para Hamba berdasarkan niat taqarrub  disyari'atkan seperti Do'a, Kurban, Shalat, Puasa, dll.
b.      Tauhid Rububiyah
1)      Mengakui bahwa adalah Rob segala sesuatu, Pemilik, Pencipta, Pemberi Rizki, dll.
2)      MengEsakan Allah Ta'ala dengan segala perbuatanNya dengan menyakini bahwa Dia sendiri yang menciptakan segenap makhluk.
 








3.      Sifat-Sifat Allah SWT
Sifat-sifat Allah SWT terdiri dari :
a.       Sifat Nafsiyah :
1)      Wujud  (Ada)
b.      Sifat Salbiyah :
1)      Qidam (Sedia/Terdahulu)
2)      Baqo (Kekal)
3)      Mukhalafatuhu Lil Hawadits (Bersalahan bagi segala yang baharu)
4)      Qiyamuhu bi Nafsihi (Berdiri Sendiri)
5)      Wahdaniyat (Esa)
c.       Sifat Ma'ani :
1)      Qudrat (Kuasa)
2)      Irodah (Berkehendak)
3)      Ilmu (Tahu)
4)      Hayat (Hidup)
5)      Sama' (Mendengar)
6)      Bashar (Melihat)
7)      Kalam (Berkata-kata)
d.      Sifat Ma'nawiyah :
1)      Qoodiran (Yang Kuasa)
2)      Muridan (Yang Berkehendak)
3)      Aa'liman (Yang Mengetahui)
4)      Hayyun (Yang Hidup)
5)      Samii'an (Yang Mendengar)
6)      Bashiran (Yang Melihat)
7)      Mutakalliman (Yang Berkata-kata).
4.      Asmaul Husna
Asmaul Husna ada 99 seperti kita ketahuiaf’al (perbuatan)
a.       Semua  perbuatan adalah dari Allah SWT  baik ataupun yang  buruk.
b.      Allah SWT menyuruh yang baik tinggalkan yang buruk.

5.      Keimanan dan Ketaqwaan
a.       Keimanan
Iman mengandung arti percaya. Iman ialah pengakuan hati yang terbukti dengan perbuatan, yang diucapkan oleh lidah menjadi keyakinan hati. 3 unsur iman, yaitu :
1)      Menyakini dalam hati.
2)      Mengucapkan secara lisan.
3)      Membuktikan dengan perbuatan ibadah.
b.      Ketaqwaan
Taqwa berasal dari kata wiqoyah yang mengandung arti : takut, menjaga diri, memelihara, tanggung jawab, dan memenuhi kewajiban. Menurut H.A. Agus Salim, taqwa adalah sikap mental seseorang yang selalu ingat dan waspada terhadap sesuatu dalam rangka memelihara dirinya dari noda dan dosa, selalu berusaha melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar, pantang berbuat salah dan melakukan kejahatan terhadap orang lain, diri sendiri dan lingkungannya.
c.       Filsafat Ketuhanan
Filsafat Ketuhanan adalah pemikiran tentang Tuhan dengan pendekatan akal budi, maka dipakai pendekatan yang disebut filosofis. Bagi kita yang menganut agama Islam tertentu akan menambahkan pendekatan wahyu di dalam usaha memikirkannya. Jadi Filsafat Ketuhanan adalah pemikiran para manusia dengan pendekatan akal budi tentang Tuhan. Usaha yang dilakukan manusia ini bukanlah untuk menemukan Tuhan secara absolut atau mutlak, namun mencari pertimbangan bagi manusia untuk sampai pada kebenaran tentang Tuhan. Agama : Studi tentang tabiat Allah dan kepercayaan. Ide tentang Allah pada orang beragama secara umum biasanya dijelaskan dalam tabiat Allah; "Yang Maha Tinggi" (Anselmus mengatakan: "Allah adalah sesuatu yang lebih besar dari padanya tidak dapat dipikirkan manusia)Yang Maha Besar, Yang Maha Kuasa, Yang Maha Baik dan sebagainya. Menurut Anselmus, ajaran-ajaran kristiani bisa dikembangkan dengan rasional, jadi tanpa bantuan otoritas lain (Kitab Suci, wahyu, ajaran Bapa Gereja). Bahkan ia bisa menjelaskan eksistensi Allah dengan suatu argumen yang bisa diterima bahkan juga oleh mereka yang tidak beriman. Eksistensi Allah dimulai dari pikiran manusia yang menerima begitu saja ajaran agama, namun juga menanyakannya dari siapa dan mengapa dirinya ada, alam alam, dan Allah sendiri bisa diterima adanya. Beberapa sikap orang beriman dalam mencari pencerahan akan adanya Allah. Manusia yang menerima begitu saja dikarenakan ajaran turun-temurun dari para pendahulunya, manusia ditekankan harus percaya, bahkan tanpa bertanya. Manusia mulai bertanya mengapa dirinya ada? Mengapa alam ada? Kemudian menanyakan Allah terkait; siapa, isinya, dan mengapa Dia ada? Semua jawaban itu akan dijawab oleh para ahli dalam bidang yang disebut teologi; theos dan logos, ilmu tentang hubungan manusia dan ciptaan dengan Allah. Jawaban-jawabannya bisa sangat beragam, tergantung agama dan kepercayaan yang mana yang memberikan jawaban. Namun setidaknya ada beberapa kesimpulan yang mereka berikan sebagai jawaban, yaitu:
1)      Allah ada, dan adanya Allah itu dapat dibuktikan secara rasional.
Oleh karena itu filsafat berusaha membuktikan keyakinan-keyakinan manusia itu melalui berbagai jalan.

B.     Kerukunan Antar Umat Beragama
Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850). Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia? Pertanyaan seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta. Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
1.      Kerjasama antar umat islam
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam Islam. Al Qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama.
Ukhuwah yang islami dapat empat macam, yaitu :
a.       Insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua ber–ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
b.      Ukhuwah asal dari ayah dan ibu yang sama; Adam dan Hawa.
c.       Ukhuwah wathaniyah wannasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
d.      Ukhuwwah fid din al Islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggot atubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah.Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
2.      Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata.
Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat Islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep, yaitu:
a.       Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
b.      Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun (yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
c.       Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
3.      Kerjasama Beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep Al Qur’an dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran Islam secara konsekwen dapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa, nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah, yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti.Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an .
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan mengedepankan kedamaian.; menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku, bangsa dan agama. Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.

C.    Pandangan Agama Di Indonesia Terhadap Pratek Kebidanan
1.      Peran Agama dalam Kebidanan
Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan. Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya:
a.       Agama memberikan petunjuk kepada manusia untuk selalu menjaga kesehatannya
b.      Agama memberikan dorongan batin dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan perilaku manusia dalam menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat serta bangsa.
c.       Agama mengharuskan umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aktivitasnya
d.      Agama dapat menghindarkan umat manusia dari segala hal-hal/perbuatan yang bertentangan dengan ajarannya.
2.      Upaya pemeliharaan kesehatan
Upaya dini yang dilakukan dalam pemeliharaan kesehatan dimulai sejak ibu hamil yaitu sejak janin di dalam kandungan. Hal tersebut bertujuan agar bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat begitu juga dengan ibunya. Kesehatan merupakan faktor utama bagi umat manusia untuk dapat melakukan/menjalani hidup dengan baik sehingga dapat terhindari dari berbagai penyakit dan kecacatan. Ada beberapa langkah yang dapat memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk memelihara kesehatan yang dianjurkan oleh agama antara lain :
a.       Makan makanan yang bergizi
b.      Menjaga kebersihan
c.       Berolah raga
d.      Pengobatan diwaktu sakit
3.      Upaya pencegahan penyakit
Dalam ajaran agama pencegahan penyakit lebih baik dari pada pengobatan di waktu sakit. Adapun upaya-upaya pencegahan penyakit antara lain:
a.       Dengan pemberian imunisasi. Imunisasi dapat diberikan kepada bayi dan balita, ibu hamil, WUS, murid SD kelas 1 sampai kelas 3.
b.      Pemberian ASI pada anak sampai berusia 2 tahun.
c.       Memberikan penyuluhan kesehatan. Dapat dilakukan pada kelompok pengajian, atau kelompok-kelompok kegiatan keagamaan lainnya.

4.      Upaya pengobatan penyakit
Nabi saw bersabda : ” Bagi setiap penyakit yang diturunkan Allah, ada obat yang diturunkan-Nya.”
Dalam hati ini umat manusia dianjurkan untuk berobat jika sakit.
Pandangan agama  terhadap pelayanan Keluarga Berencana. Ada dua pendapat mengenai hal tersebui yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi. Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu/hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir/kehendak Allah. Pendapat/pandangan agama  dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan/menghalalkan dan melarang/mengharamkan.Pendapat/pandangan agama yang memperbolehkan/menghalalkan pemakaian kontrasepsi IUD :
a.       Pemakaian IUD bertujuan menjarangkan kehamilan.
Dengan menggunakan kontrasepsi tersebut keluarga dapat merencanakan jarak kehamilan sehingga ibu tersebut dapat menjaga kesehatan ibu, anak dan keluarga dengan baik.
b.      Pemakaian IUD bertujuan menghentikan kehamilan.
Jika didalam suatu keluarga memiliki jumlah anak yang banyak, tentunya sangat merepotkan dan membebani perekonomian keluarga. Selain itu bertujuan memberikan rasa aman kepada ibu. Karena persalinan dengan factor resiko/resiko tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa ibu. Agar ibu dapat beristirahat waktu keseharian ibu tidak hanya digunakan untuk mengurusi anak dan keluarga.
Pendapat/pandangan agama yang melarang/mengharamkan pemakaian kontrasepsi IUD
a.       Pemakaian IUD bersifat aborsi, bukan kontrasepsi
b.      Mekanisme IUD belum jelas, karena IUD dalam rahim tidak menghalangi pembuahan sel telur bahkan adanya IUD sel mani masih dapat masuk dan dapat membuahi sel telur (masih ada kegagalan).
c.       Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aura wanita.
Pelayanan kotrasepsi system operasi yaitu MOP dan MOW juga mempunyai dua pendapat/pandangan yaitu memperbolehkan dan melarang. Pendapat/pandangan yang memperbolehkan:
a.       Apabila pasangan suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa dalam kaedah hukum mengatakan ” Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang dengan alasan kesehatan/keselamatan jiwa “.
b.      Begilu. juga halnya mengenai melihat aura orang lain apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindakan hal tersebut dapat dibenarkan.
Pandangan/pendapat yang melarang :
a.       Sterilisasi berakhir dengan kemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan.
b.      Mengubah ciptaan Tuhan dengan cara memotong atau mengikat sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/tuba).
c.       Dengan melihat aura orang lain.
1.      Larangan profesi dalam kebidanan yang bertentang dengan agama (Aborsi)
Pembunuhan  banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Qur’an dan Al Karim. Pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak ayat, antara lain firman Allah,
Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
Sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja ditunjukkan oleh firman Allah,
Dan tidak layak bagi  seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)
Ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i dan sebuah riwayaat dari Iman Malik, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa kesengajaan).
Meskipun tidak disebutkan di dalam Al Qur’an , tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua –Sunnah Nabawiyyah Muthahharah, yaitu dalam sabda Nabi SAW, “Korban pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi, berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu, pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya. yang kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali lubang atau sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.

2.      Tugas Pokok Profesi Kebidanan
Hak, kewajiban dan tanggung jawab. Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
a.       Kewajiban Bidan
1)      Bidang wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2)      Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3)      Bidan wajib meruju pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan kahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4)      Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk di dampingi suami atau keluarga
5)      Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai degnan keyakinannya.
6)      Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7)      Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin timbul
8)      Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas tindakan yang dilakukan
9)      Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
10)  Bidan wajib mengetahui perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal, non formal
11)  Bidan wajib bekerja sama denagn profesi lain dan pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
b.      Larangan Bagi Seorang Bidan Secara Umum Maupun Dalam Agama
1)      Bidan di larang melakukan Aborsi
2)      Bidan di larang memakai perhiasan saat menolong persalinan
3)      Bidan di larang berkuku panjang karena berbahaya bagi keselamatan ibu dan bayi
4)      Bidan di larang menceritakan apapun yang terjadi saat menolong persalinan kecuali di mintai keterangan oleh pihak pengadilan.
5)      Menganjurkan ibu untuk memberikan ASI pada situasi yang tidak diperbolehkan, seperti : sekalipun upaya untuk memberikan ASI digalakkan tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI tidak dibenarkan:
6)      Tidak mau bekerja sama dengan Dukun beranak
7)      Melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan UU kebidanan dan tidak sesuai dengan kode etik kebidanan










PENUTUP

A.    Kesimpulan
Allah SWT ada, dan adanya Allah itu dapat dibuktikan secara rasional. Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual. Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Dalam hal hubungan agama dengan kesehatan adalah melalui aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan. Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan. Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi.

B.     Saran

Dari keseluruhan makalah ini penulis di sarangkan bahwa dalam penulisan makalah ini, masih banyak kekurangan yang ada maka penulis mengharap saran dan kritikan dari para pembaca (dosen, kakak semester serta teman serekam) sangat di harapkan untuk penulis dari penyempurnaan makalah berikutnya atau masa yang akan datang.

                                                                                               






DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, "Al-Qur'an dan terjemahnya", PT K. Grafindo, Semarang, 1994.
Harun Nasution, Prof.Dr., "Teologi Islam: Aliran-aliran, sejarah analisa perbandingan", UI-Press, Jakarta, 1986.
H. Mahmud Yunus, Prof.Dr., "Tafsir Quran Karim", PT MY. Wadzuryah, Jakarta, 2006.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, "Qadla dan Qadar: Ulasan tuntas masalah takdir", Pustaka Azzam, 2006.
Idrus H. Alkaf, "Ihtisar hadits: Shahih Bukhari", CV Karya utama, Surabaya.
Imam Al-Ghazali, "Ihya' Ulumiddin", Jilid 8, CV Asy syifa', Semarang, 2003.
Imam Al-Ghazali, "Misykat cahaya-cahaya", Mizan, Bandung, 1993.
Imam Al-Ghazali, "Mutiara Ihya' Ulumuddin", Mizan, Bandung, 2001.
Mustofa Muhammad Asy Syak'ah, Dr., "Islam tidak bermazhab", Gema Insani Press, Jakarta, 1994.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, "Ensiklopedia Islam AL-KAMIL", Darus Sunnah, Jakarta, 2007.
Syamsul Rijal Hamid, "Buku pintar agama Islam", Cahaya Salam, Bogor, 2005.

Widjiono Wasis, "Almanak jagad raya", Dian Rakyat, Jakarta, 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar