Temukan

Jumat, 02 Maret 2012

TELAAHAN STAF

LEMBAR PENGESAHAN TELAAHAN STAF Nama / NID. : Aslan Purnama Lubis / 6080022 A Jabatan : Asistant Enginer Perencanaanistribusi Kelompok Diklat : Judul Telaahan Staf : Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Menyetujui : Lubuk Pakam, Februari 2011 Mentor Peserta OJT (Parsaoran Siahaan) (Aslan Purnama Lubis) Mengetahui : Manejer PT.PLN.Cab.Lubuk Pakam (Y.P.Wahyu Nugroho) KATA PENGANTAR Pertama dan yang paling utama sekali marilah kita bersama sama mengucapkan puji syukur kehadirot “Allah”, yang mana sampai saat ini kita masih diberikan kesehatan sehingga penulis dapat menulis sampai dengan menyusun makalah telaahan staf ini diharapkan selesai dengan baik dengan tujuan untuk melengkapi dari satu mata pelajaran pada kursus Educative Excutive (EE IV) di PLN Udiklat Tuntungan, periode 08 sampai dengan 23 Desember 2010. Hormat dan salam penulis sampaikan kepada : 1. Bapak Manejer dan Asman Distribusi (Mentor) PLN Cabang Lubuk Pakam yang telah memberikan kesempatan bagi penulis untuk mengikuti kursus Educative Executive IV yang diselenggarakan PLN Udiklat Tuntungan. 2. Bapak Manejer,Staf dan semua Instruktur PLN Udiklat Tuntungan yang telah menerima penulis sebagai siswanya dan telah dapat memberikan pelajaran dengan baik, setelah mengikuti kursus EE IV ini penulis telah mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan serta wawasan yang luas. Penulis membuat tema telaahan staf ini yaitu : PERNAK PERNIK PELAKSANAAN P2TL, adalah dilatar belakangi dengan sebahagian tugas penulis sebagai tim tindak P2TL di PLN Cabang Lubuk Pakam, penulis menyadari bahwa baik kata kata maupun penyusunannya yang tidak berkenan nantinya dihati pembaca dan dirasakan kurang lebihnya atau kurang lengkap disini penulis dengan tangan terbuka dan hati yang tulus bermohon agar pembaca dapat memberi masukan kritik dan saran semoga kelak penulisan ini dikemudian hari menjadi lengkap dan sempurna sehingga diterima bagi semua pihak. Akhir kata penulis ucapkan terima kasih. “amin” Lubuk Pakam, Januari 2011. Penulis DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN TELAAHAN STAF......................... 1 KATA PENGANTAR....................................................... 2 DAFTAR ISI................................................................ 3 RINGKASAN MAKALAH (ABSTRAK)................................. 4 LATAR BELAKANG........................................................ 5 PERMASLAHAN (MASALAH)........................................... 6 PERSOALAN................................................................ 7 PEMBAHASAN.............................................................. 8 KESIMPULAN DAN SARAN SARAN................................... 9 LAMPIRAN LAMPIRAN................................................... 10 RINGKASAN TELAAHAN STAF (ABSTRAK) Penulis membuat tema telaahan staf ini yaitu: PERNAK PERNIK PELAKSANAAN P2TL, adalah dimana setelah banyak berjalan dan banyak melihat sebagai pelaksana P2TL di wilayah kerja PLN Cabang Lubuk Pakam, sebagaimana menurut pengamatan penulis disetiap menjalankan tugas p2tl bahwa keadaan tentang kondisi perusahaan (pln) saat ini keadaannya sudah sangat memprihatinkan dikarenakan banyaknya masyarakat melakukan atau menggunakan energi listrik pln sacara tidak sah/pencuri listrik (perbuatan tersebut dilakukan dengan sewenang wenang) tanpa memperhatikan akibat pencurian listrik dapat mengakibatkan atau menimbulkan : 1. Kerugian Negara/PLN biaya produksi energi listrik itu perlu biaya dan sangat mahal harganya, dengan demikian rencana pemerintah/pln untuk membangun sarana dan prasarana kelistrikan untuk mewujudkan cita cita tercapainya pelayanan yang terbaik menjadi terhambat karenanya, seterusnya membuat lemahnya kinerja PLN yang mengakibatkan kepada kesejahteraan pegawai sulit untuk ditingkatkan. 2. Dapat menimbulkan kecelakaan pada diri sendiri atau orang lain sehingga kehilangan nyawa manusia, hewan, dan bisa mengakibatkan kebakaran rumah, gedung dan lain sebagainya. Dan juga melihat kepada kemajuan Ilmu Perngetahuan dan Teknologi atau yang biasa kita sebut Iptek manfaatnya selalu digunakan orang untuk bebuat melakukan pencurian energi listrik pln secara tidak sah, dengan demikian perbuatan ini sangat sulit dipantau atau terdeteksi lebih awal, penulis memprediksi dengan pelaksanaan p2tl yang ada saat ini sangat tidak mungkin menumpas tuntas prilaku tersebut dan oleh karenanya marilah kita semua sesama insan PLN bersatu padu saling tukar menukar informasi atau berbagi ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih atau dengan kata lain semua insan pln berkewajiban bertindak sebagai pengawas peralatan instalasi listrik PLN dimanapun berada. POKOK BAHASAN I. LATAR BELAKANG : Pada zaman sekarang ini di Indonesia dan melihat dari perkembangan atau pertumbuhan perekonomian dimana pertumbuhannya tidak menguntungkan bagi sebahagian masyarakat dan kesulitan mendapatkan lowongan pekerjaan dan persaingan hidup yang tidak sehat membuat orang ingin melakukan apa saja demi kebutuhan hidpnya dan keluaraga tidak terkecuali menjadi calo listrik karena keberadaannya tidak melalui kriteria tertentu (modal nekat), dita,bah lagi pertumbuhan penduduk begitu cepat populasinya otomatis membuat cepat pula pertumbuhan calon pelanggan tidak sebanding dengan perencanaan pln atas persediaan material yang ada dan trafo distribusi diberbagai lokasi yang terpasang tidak sesuai penempatannya membuka peluang bagi pelanggan non pelanggan atau peran calo listrik sangat mendominasi tega melakukan pencurian listrik, seterusnya yang menjadi latar belakang telaahan ini adalah dipandang dari geo grafisnya PLN Cabang Lubuk Pakam mempunyai daerah pelayanan yang luas dan strategis meliputi dua Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai sangat dilihat dari sisi kependudukannya adalah mayoritas bermata pencaharian sebagai Buruh Pabrik, Nelayan dan Petani yang berpenghasilan sangat rendah apalagi pengetahuannya tentang fungsi peralatan listrik dinilai sangat rendah, dipandang dari luas daerahnya sangat tidak efektif untuk mengawasi peralatan instalasi listrik PLN secara menyeluruh. Melihat dari meningkatnya pencurian listrik dewasa ini yang sangat merugikan PLN, maka untuk memperbaiki kinerjanya yang paling ampuh untuk mengatasi pencurian listrik adalah dengan melakukan Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN Cabang Lubuk Pakam melaksanakannya dengan mempedomani SK Direksi No.234.K/DIR/2008 tanggal 22 Juli 2009 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau yang disebut P2TL, dan bertujuan untuk menimbulkan rasa efek jera bagi sipelaku pencuri listrik pln dan pembelajaran bagi yang lain untuk tidak berbuat melakukannya dan seterusnya. Proses pelaksanaan P2TL dilaksanakan secara rutin yang dilakukan oleh pegawai PLN dan dapat mengikut sertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian Negara (POLRI), dan Instansi terkait lainnya, terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pemakaian Tenaga Listrik dari PLN, objec pemeriksaan dilakukan terhadap Sambungan Tenaga Listrik (SL) sampai ke APP pada pelanggan non pelanggan 1fhasa dan 3fhasa, disemua golongan/jenis tarif, dilakukan sesuai prosedur tetap (protap). Proses temuan pelanggaran dituangkan kedalam berita acara (ba), ditanda tanda tangani pemilik rumah, petugas pelaksana p2tl, saksi saksi, proses pembongkaran rampung yaitu penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke instalasi pelanggan non pelanggan dengan mengambil seluruh peralatan milik milik PLN sebagai barang bukti, proses penetuan kasus, pengujian laboratorium dan proses penghitungan biaya agihan susulan (ts) dan biaya tagihan lainnya (materai, material, segel ulang) dan selanjutnya proses hukum ke penyidik (Polisi). II. PERMASALAHAN (MASALAH): Diawal tahun 2010 diawal pelepasan pelaksanaan P2TL Manjer PLN Cabang Lubuk Pakam dalam kata sambutannya memeberikan Motivasi kepada seluruh tim P2TL dengan Bekerja keras Adil dan Jujur pasti mendapatkan hasil atau nilai kerja yang baik sesuai harapan perusahaan, dengan modal motivasi tersebut semua anggota tim bekerja dengan semangat yang tinggi, walaupun pencapaian dari target yang diberikan belum berhasil tercapai yang maksimal atau seratus persen akan tetapi perolehannya sangat sighnifikan untuk perbaikan kinerja perusahaan yaitu : target yang diberikan 13.779.553 juta kwh (Rp. 10.895.033.698), realisasi 11.042.832 juta kwh (Rp. 7.769.002.074) yang sudah bayar lunas 3.884.915 juta kwh (Rp. 1.954.861.647) yang belum bayar lunas 7.157.917 juta kwh (Rp. 5.814.140.427), Pelaksanaan P2TL tahun 2010, Pokok permasalahannya adalah belum tercapainya pelunasan biaya P2TL sebesar : 7.157.917 juta kwh setara dengan Rp. 5.814.140.427,- (Satu milyar delapan ratus empat belas ribu seratus empat puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) menurut penulis adalah merupakan angka yang fantastis apabila diperoleh kembali energi (kwh) yang hilang tersebut sebagai usaha memperbaiki kinerja perusahaan dibidang Lossis dan meningkatkan pendapatan perusahaan, dalam rangka untuk memperoleh kembali kwh hilang namun demikian terus dilaksanakan dengan beberapa usaha/upaya antara lain : 1. Memberikan arahan kepada PLN Ranting agar melakukan pencekalan atau tidak melayani permohonan sambungan baru ex p2tl sebelum melunasi tunggakan biaya kasus p2tl. 2. Melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat panggilan agar ganti rugi dan biaya p2tl lainnya dapat dilunasi, surat panggilan tersebut ditembuskan ke pihak yang berwajib (polisi) setempat untuk diketahui. 3. Melaksanakan pendataan/cek ulang ke tkp ex p2tl, apabila didapati aliran listrik kerumahnya sudah tersambung dan telah menjadi pelanggan maka biaya tagihannya dimasukkan kerekening listriknya. 4. Memberikan izin cicilan (dengan membuat sph) bagi yang tidak sanggup membayar kontan. Namun usaha maupun upaya tersebut diatas belum juga tercapai secara maximal walau demikian PLN tetap mengusahakannya melalui pihak pemborong dengan membuat surat kontrak (masih dalam wacana). III. PERSOALAN Peran calo listrik menjadi persoalan dan berpengaruh besar dengan meningkatnya jumlah sambungan liar atan pelunasan pembayaran biaya kasus p2tl, dengan memanfaatkan keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang pengetahuan fungsi peralatan listrik dan tidak jujur memberikan informasi permasalahan sambungan listrik yang sah pihak calo ini selalu berbuat merugikan masyarakat dan PLN seperti contoh dibawah ini : Ditemui tim p2tl dirumah udin begitu disebut namanya tersambung aliran listriknya tidak resmi (liar) memakai alat pembatas 35 Amper (daya tersambung) kasus PIII, perhitungannya adalah : 1. P I: 9 x 2 x 7,700 x Rp.55.200 :Rp. 7.650.720 2. P II: 9 x 720 x 7,700 x 0,85 x rp.1.380 :Rp. 58.528.008 3. PIII: Tagihan PI + Tagihan PII :Rp. 66.178.728 (biaya ts udin). Bagaikan petir disiang bolong udin mendengar biaya tagihannya, timbul penyesalan pada dirinya karena berhubungan dengan calo selanjutnya udin menyatakan tidak mampu membayarnya, selanjutnya tim memeberikan penjelasan terhadap udin didapati solusi nya yaitu tim meninjau ulang ke tempat kejadian perkara (tkp) dengan mendapat hasil adalah sebetulnya memang nyata kehidupan udin sangat sangat sederhana dari penghitungan tim pemakaian hanya 200 va saja atau hitungan 2 Amper maka biayanya dihitung ulang hasilnya sebesar Rp. 1.316.007, setelah diinformasikan kembali kepadanya udin menyetujui untuk membayar tagihannya. Contoh kasus perbuatan calo listrik yang tidak memberikan informasi yang jelas kepada calon konsumennya berakibat kerugian PLN. Kasus kasus lainnya yang paling mendominasi untuk tidak melunasi tagihan susulan P2TL adalah: 1. Perumahan Properti : Kepengurusan listriknya terbengkalai akibat pihak properti memilih jalan keluar untuk lari dari pada meneruskan usahanya yang bangkrut. 2. Rumah kontrakan : Penyewa pindah rumah (rumah dikosongkan) pemilik rumah tidak bertanggung jawab. 3. Rumah di Lahan Tanah Garapan Ex PTPN : Kepemilikan rumah biasanya bertempat tinggal dikota (kerah putih) sedangkan yang menempati hanya orang orang dari desa yang tidak mengerti mengenai kelistrikannya (tinggal menghuni saja). IV. PRA ANGGAPAN Proses demi proses telah dilakukan PLN seperti tersebut diatas selanjutnya proses terakhir yaitu proses hukum yang telah diajukan PLN ke Penyidik (Polisi) di tahun 2010 sebanyak 3 (tiga) kasus, dimana PLN telah melengkapi data dan faktanya adalah : 1. Surat kuasa dari manejer Cabang kepada pegawai yang melapor. 2. Berita Acara P2TL, hasil foto di TKP. 3. Barang Bukti (BB) berupa material. 4. Saksi saksi dan Saksi Ahli. Namun sampai saat ini kasus hukumnya belum diproses penyidik ketingkat pengadilan, penelaahan penulis tentang ini adalah : keikut sertaan ataupun keberadan petugas Kepolisian dalam pelaksanaan p2tl sangat dibutuhkan disamping menjadi pengamanan pegawai, dapat jadi saksi (menyaksikan langsung proses p2tl) dan sebagai petugas penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sebagai dua instansi pemerintah penanggung jawab P2TL, PLN dan POLRI bagaikan Burung Garuda yang sedang terbang tinggi dimana sayap kanannya adalah PLN proses hukum perdata (denda) sayap kirinya adalah POLRI untuk proses hukum pidananya dua instansi terkait dimana apabila salah satu sayapnya tidak berpungsi maka Burung Garuda yang Gagaj itu akan jatuh kebumi (hancur), belum adanya kepastian hukum membuat sang pelaku tidak mempunyai rasa efek jera dan yang lainnya ikut meramaikan suasana. Berbagai macam Pernak Pernik P2TL menimbulkan pandangan negatip pada masyarakat dimana issunya sudah beredar sudah didengar sendiri oleh penulis yaitu pelaksanaan P2TL hanya Lips Service semata membuat petugasnya tidak mempunyai wibawa dalam bertugas. Seterusnya mempedomani kepada Pedoman Kerja Sama Antara PLN dengan POLRI dengan surat PLN No.: 004.E/DIR/2009 dan POLRI No.: B/2/II/2009 Tentang Pengamanan Instalasi, Aset dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurtan Tenaga Listrik Serta Tindak Pidana Usaha Ketenaga Listrikan di Lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan mendasari dari Ruang Lingkup huruf b. yang menyatakan Penindakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Tenaga Listrik dan Penegakan Hukum Tindak Pidanan Usaha Ketenaga Listrikan lainnya dilingkungan PT PLN (Persero). V. FAKTA YANG MEMPENGARUHI Catatan penulis sewaktu melaksanakan p2tl dilokasi Tanah Garapan (tanah ex kepemilikan PTPN II) yang beralamat Desa Datuk Kabu Pasar III wilayah kerja PLN Ranting Medan Denai berpenghuni 60 k.k. lebih kurang 50 persen aliran listriknya sudah tersambung secara liar, penghuni rumah kebanyakan hanya menghuni masalah sambungan aliran listriknya mereka tidak tahu menahu penindakan P2TL sudah tiga kali dilakukan secara berulang pada setiap pelaksanaan tim selalu mendapatkan tantangan atau komplin dari penghuni rumah, demikian keadaannya disana pada akhirnya peristiwa tersebut diatas membuat pengalaman yang tak dapat dilupakan. Perlaksanaan P2TL saat itu pertengahan Bulan Februari 2010 kalakhar p2tl yaitu Bapak P.Siahaan memimpin langsung ke TKP yang terjadi di TKP langsung tim mendapat tantangan demi tantangan oleh penghuni rumah yang komplin sampai hampir terjadi adu pisik antara tim dan penghuni akan tetapi pimpinan tim dapat menenangkan situasi dan kondisi dengan memberi penjelasan terhadap penghuni rumah dengan penjelasan tersebut dapat diterima seterusnya tim dapat memproses kasus P2TL rumah rumah tersebut secara keseluruhan, peristiwa ini membuat kesan tersendiri bagi penulis karena peristiwanya sampai saat ini belum berakhir. Dasar teorinya : PLN adalah perusahaan bisnis dimana segala sesuatunya berdasarkan perhitungan laba/rugi (biaya produksi energi listrik mahal), oleh sebab itu apapun alasan pelaku pencuri listrik tidak dapat ditolerir dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. VI. PEMBAHASAN Kerugian demi kerugian dialami PLN cabang Lubuk Pakam akan terus meningkat kalau dilihat dari persoalan diatas yang ditimbulkan dari pihak external sampai saat ini masih terkendala menuntaskannya sedangkan dari internalnya adalah efisiensi yang belum maximal (Kantor masih nyewa) ongkos sewa mahal dan lain sebagainya, berdampak kepada biaya operasional meningkat dan biaya pendapatan menurun mengakibatkan perusahaan rugi. Penulis berpemikiran bahwa Perubahan adalah hal yang sangat paling ampuh untuk mengatasi Pernak Pernik tersebut sebagaimana petunujuk yang diatas bahwa tidak akan berubah satu kaum itu selain kaum itu sendiri yang merubahnya, maka berkat petunjuknya jualah diberikan kepada pucuk Manajemen tertinggi PLN (Direktur Utama) mencanangkan program perubahan di tubuh PLN disemua lini terutamanya dibidang pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesi issu program perubahan tersebut yang sudah atau yang sedang berjalan adalah sebagai berikut: 1. Membangun pembangkit tenaga listrik berkekuatan 10.000 MW untuk mengatasi krisis energi secara Nasional. 2. Menyambung 1 (satu) juta pelanggan dalam 1 (satu) bulan, pada waktu tahun 2010 untuk mengatasi keluhan masyarakat pelanggan non pelanggan yang selama ini merasakan kesulitan untuk proses Tambah Daya dan Penyambungan Baru sambunagan baru. 3. Pra bayar rekening listrik diharapkan program ini nantinya mampu menjawab komplin pelanggan terhadap baca meter. 4. Perubahan lainnya juga menyentuh kepada SDM PLN dimana penulis baru mendapatkan sebahagian penjelasannya pada kursus ee iv ini telaahan penulis adalah ada beberapa surat keputusan perubahan yang sudah dilaksanakan dibidang SDM dimana surat keputusan tersebut nilainya saling menguntungkan dikedua belah pihak yaitu perusahaan dan pegawai (win win solution), diantaranya adalah Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Tentang Sistim Pembinaan Kompetisi Dan Karir Pegawai dimana dinyatakan dalam : Pasal 3 ayat 1 : Pembinaan Kompetensi Pegawai merupakan hak setiap Pegawai dan wajib dilaksanakan Atasan Pegawai;Pembinaan Kompetensi Pegawai sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Pembinaan, Level Kompetensi dan Pembinaan Grade;Level Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada bidang keilmuan, pengalaman dan atau kemampuan pegawai dalam mengembangkan Kompetensi sesuai dengan pekerjaan yang dipersyaratkan. VII. KESIMPULAN : Berdasarkan pembahasan PERNAK PERNIK PELAKSANAAN P2TL dapat disimpulkan: 1. Mewaspadai peranan Calo listrik. 2. Merencanakan yang matang Material dan penempatan peralatan listrik sesuai proporsional. 3. Peranan pelaksanaan P2TL masih sangat dibutuhkan saat ini dan masa uang akan datang. 4. Meningkatkan usaha pembayaran atau pelunasan kasus P2TL. 5. Melaksanakan pelaksanaan kepastian Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar