Temukan

Selasa, 12 Juni 2012

PELVIC INFLAMATORY DISEASES ( PID ) DAN UNWANTED PREGNANCY/ABORSI

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di Amerika Serikat, lebih dari 750.000 perempuan terkena Penyakit radang panggul (PID) setiap tahun, dan umumnya yang terkena penyakit ini adalah remaja dan ibu muda. Penyakit tersebut dapat mempengaruhi endometrium (selaput dalam rahim), saluran tuba, indung telur, miometrium (otot rahim), parametrium dan rongga panggul. Penyakit radang panggul merupakan komplikasi umum dari Penyakit Menular Seksual (PMS). PID menyebabkan lebih dari 100.000 wanita menjadi subur di AS setiap tahun. Di Indonesia, saat ini hampir 1 juta wanita mengalami penyakit radang panggul yang merupakan infeksi serius pada wanita berusia antara 16-25 tahun. Lebih buruk lagi, dari 4 wanita yang menderita penyakit ini, 1 wanita akan mengalami komplikasi seperti nyeri perut kronik, infertilitas (gangguan kesuburan), atau kehamilan abnormal. Terdapat peningkatan jumlah penyakit ini dalam 2-3 dekade terakhir berkaitan dengan beberapa faktor, termasuk diantaranya adalah peningkatan jumlah Penyakit Menular Seksual (PMS) dan penggunaan kontrasepsi seperti spiral. 15% kasus penyakit ini terjadi setelah tindakan operasi seperti biopsi endometrium, kuret, histeroskopi, dan pemasangan IUD (spiral). 85% kasus terjadi secara spontan pada wanita usia reproduktif yang seksual aktif. Menurut Undang-Undang No. 29 pasal 7 Tahun 2004, tidak dibolehkan menggugurkan kandungan ( Abortus Provokatus ). Abortus hanya dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut atau abortus provokatus therapiuticus, seperti juga tercantum dalam Undang-undang tentang Kesehatan No.23 tahun 1992. Keputusan untuk melakukan abortus, sekurang-kurangnya 2 dokter, dan persetujuan tertulis dari isteri, suami dan keluarga terdekat, dan sebaiknya dilakukan di rumah sakit atau sarana kesehatan yang memadai. Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter/Bidan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus).

PENERAPAN PERTASI BELAJAR BAHASA INDONESIA MELALUI PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE JIGSAW PADA SISWA KELAS VII A SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Abdullah Ambary (1979:6) berpendapat bahwa mempelajari Bahasa Indonesia bertujuan : Untuk mencari ilmu pengetahuan Untuk mendalami perkembangan bahasa itu sendiri Untuk meningkatkan kemampuan / keterampilan berbahasa dan sebagai alat bergaul sehingga masyarakat dapat berhubungan (berkomunikasi) dengan sesamanya. Salah satu indikator bahwa siswa mampu mencapai tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia adalah siswa harus berhasil mencapai angka ketuntasan minimal (KKM). Pada tahun pelajaran 2011 / 2012 SMP Negeri 1 Sungai Raya melalui kegiatan MGMP sekolah telah menetapkan KKM untuk semua mata pelajaran. Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia, KKM yang disepakati adalah 67 (SMP Negeri 1 Sungai Raya). Namun kenyataan yang terjadi belum sesuai dengan harapan, hasil belajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMP Negeri 1 Sungai Raya pada ujian semester I (satu) tahun pelajaran 2011 / 2012 belum sesuai dengan yang diharapkan, masih ada sebagian siswa mendapat nilai dibawah KKM dan ketuntasan belajar belum mencapai 85%. Setelah di diskusikan dengan beberapa guru mata pelajaran Bahasa Indonesia yang lain dapat disimpulkan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan proses pembelajaran Bahasa Indonesia yaitu :